MATARAM — Institut Agama Islam (IAI) Al-Manan NU Lombok Timur menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) untuk memperkuat pendidikan dan pemahaman hukum di lingkungan perguruan tinggi. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kanwil Kemenkum NTB, Jalan Majapahit Nomor 44, Mataram, Senin (28/9/2026). MoU ditandatangani Rektor IAI Al-Manan NU Lombok Timur, Mahsur, M.Pd., bersama Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati. Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun.
Tidak hanya berbicara mengenai penyuluhan dan informasi hukum, kerja sama tersebut juga membuka ruang bagi pengembangan kekayaan intelektual di lingkungan kampus. Salah satu rencana yang muncul dalam pertemuan itu adalah pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di IAI Al-Manan NU Lombok Timur. Sentra ini nantinya diharapkan menjadi penghubung antara kampus dengan Kemenkum dalam membantu sivitas akademika memahami dan mengelola kekayaan intelektual.
Rektor IAI Al-Manan NU Lombok Timur, Mahsur, M.Pd., mengatakan saat ini institusinya memiliki tiga fakultas dengan sembilan program studi. Ia berharap kerja sama dengan Kanwil Kemenkum NTB dapat membuka lebih banyak ruang bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman di luar kelas. Mahsur menekankan pentingnya mahasiswa mendalami ilmu yang dipelajari melalui pengalaman nyata, sehingga pembelajaran tidak berhenti pada teori. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai hak cipta dan kekayaan intelektual di lingkungan kampus. Karena itu, pihaknya menyambut peluang kolaborasi dengan Kemenkum.
Ke depan, pihak kampus juga berharap dapat menggelar kuliah umum dengan menghadirkan narasumber dari Kemenkum. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh pengetahuan langsung dari praktisi dan pejabat yang berkecimpung dalam bidang hukum.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan keberadaan Kanwil Kemenkum pada prinsipnya dapat menjadi support system bagi pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat. “Pada prinsipnya fungsi dan tugas Kantor Wilayah Kemenkum itu adalah supporting system bagi pemerintah daerah, perguruan tinggi dan masyarakat, Untuk perguruan tinggi kami ingin menjadi supporting system bagi mahasiswa agar tahu bagaimana proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Milawati juga melihat kekayaan intelektual sebagai salah satu bidang yang penting dikembangkan di perguruan tinggi. Menurutnya, persoalan kekayaan intelektual dapat bersinggungan dengan berbagai bidang keilmuan yang ada di kampus. Karena itu, ia menawarkan pembentukan Sentra KI di IAI Al-Manan NU Lombok Timur. Keberadaan sentra tersebut diharapkan dapat membantu kampus dalam mengurus dan mengembangkan kekayaan intelektual yang lahir dari aktivitas akademik.
Selain itu, Milawati menawarkan agar IAI Al-Manan NU Lombok Timur bergabung sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Dengan demikian, kampus dapat terhubung dengan jaringan dokumentasi dan informasi hukum bersama perguruan tinggi lainnya di Indonesia.
Peluang pengembangan kompetensi mahasiswa juga menjadi bagian dari pembicaraan. Mahasiswa Fakultas Syariah, misalnya, disebut memiliki peluang untuk mengikuti pelatihan paralegal selama 18 jam Pelajaran dan prakteknya bisa bergabung dengan LKBH yang ada atau membentuk LKBH sendiri. Bagi kampus, peluang tersebut menjadi bagian dari upaya membawa mahasiswa lebih dekat dengan praktik hukum yang mereka pelajari selama kuliah.
Ruang lingkup kerja sama kedua pihak sendiri cukup luas. Selain pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum, kerja sama mencakup pelayanan administrasi hukum umum, pelindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual, dokumentasi dan informasi hukum, serta pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
Dari pihak IAI Al-Manan NU Lombok Timur, penandatanganan MoU turut disaksikan Wakil Rektor II Aulia Azhari, M.Kn., Dekan Fakultas Syariah Muhammad Iplih, M.Pd., Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam Baiq Vara Arisinda Septian, Ketua LP2M Hizbul Wathoni, M.Ed., dan operator Ahyar. Sementara dari Kanwil Kemenkum NTB hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, S.E., M.Si., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga, S.Si., M.H., serta Kepala Bagian Umum.
Penandatanganan MoU ini selanjutnya akan diarahkan pada program-program yang lebih konkret, terutama penguatan kapasitas mahasiswa, pengembangan kekayaan intelektual, serta pemanfaatan kerja sama untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.